Kamis, 20 April 2017

analisa perbedaan Proses Perpindahan Panas pada Pengecoran Paduan Al-12%Si dengan Metode Elemen Hingga dengan SIMULASI NUMERIK PERPINDAHAN PANAS PADA CEROBONG SEGIEMPAT DENGAN METODE ELEMEN HINGGA DAN BEDA HINGGA

BAB I
LATAR BELAKANG


Analisa Proses Perpindahan Panas pada
Pengecoran Paduan Al-12%Si dengan Metode
Elemen Hingga
PENDAHULUAN
Terdapat beberapa kesulitan untuk mengontrol hasil
pengecoran pada piston karena sangat bergantung pada karakteristik lelehan logam yang sangat berhubungan dengan sifat-sifat termal serta struktur dari logam dan paduan yang digunakan. Dan juga banyak faktor lain seperti kelarutan gas, material dan bentuk dari cetakan (mold) itu sendiri yang akan berpengaruh pada munculnya fenomena-fenomena yang terjadi di dalam pengecoran [1].
Salah satu fenomena yang terjadi di dalam pengecoran adalah tegangan termal yang merupakan tegangan yang berada di dalam suatu benda sebagai akibat dari perubahan temperatur. Untuk menyempurnakan penelitian di atas maka dilakukan penelitian lanjutan yang bertujuan untuk membandingkan dua jenis cetakan pengecoran dengan bahan SS304 serta pasir silika. Kemudian menganalisa fenomena yang ada seperti distribusi temperatur, tegangan termal serta shrinkage yang terjadi selama proses pengecoran yang berhubungan dengan ketahanan cetakan serta hasil dari pengecoran itu sendiri dengan pemodelan secara 3 dimensi.
SIMULASI NUMERIK PERPINDAHAN PANAS PADA CEROBONG
SEGIEMPAT DENGAN METODE ELEMEN HINGGA DAN BEDA HINGGA
PENDAHULUAN
Dalam teknologi industri proses perpindahan panas selalu ada sehingga pendalaman di bidang itu perlu ditingkatkan terutama didalam metode penyelesaiannya. Metode yang lebih cepat, akurat dengan sedikit error sangat dibutuhkan untuk mendapatkan hasil yang lebih tepat. Sehingga senuntut orang untuk dapat melakukan penelitian tanpa pengujian langsung yang akan membutuhan banyak biaya.
Banyak sekali penyelesaian analitis atas soal-soal perpindahan panas konduksi yang terkumpul dalam literatur. Namun demikian, dalam banyak situasi praktis dihadapi syarat-syarat atau kondisi batas dan geometri yang sedemikian rupa sehingga penyelesaian analitis untuk itu tidak bisa sama sekali dilakukan. Atau, apabila penyelesaian analitis dapat dikembangkan, hal itu sangat kompleks, sehingga evaluasi dengan angka-angka menjadi sangat sulit sehingga pendekatan pendekaan yang paling berhasil adalah yang didasarkan atas teknik beda hingga dan elemen hingga.

BAB II
TUJUAN PENELITIAN


1.      Tujuan dari pelaksanaan penelitian yang dilakukan adalah :
Untuk memprediksi temperatur pada cerobong dengan kondisi batas konveksi yang merambat pada batu bata merah tahan api secara konduksi melalui kontak 2-D secara numerik dengan penerapan prinsip elemen hingga dan beda hingga. Membandingkan hasil dari metode elemen hingga dan beda hingga yang berupa angka-angka atau visualisasi gambar.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


Al-12%Si digunakan sebagai material coran dikarenakan paduan Al-Si ini memiliki sifat mampu cor dan mampu alir yang sangat baik, mempunyai permukaan yang bagus, memiliki ketahanan korosi yang baik, berat jenisnya ringan, serta pada titik eutektik 850K, paduan Al-12%Si memiliki titik cair yang rendah sehingga cocok untuk dijadikan sebagai paduan tuang [5].
Kemudian untuk jenis cetakan dibedakan menjadi dua jenis yaitu cetakan SS304 yang berbahan SS304 serta cetakan pasir dengan bahan pasir silika. Digunakan satu buah geometri yaitu gabungan antara material coran dengan cetakan. Untuk material coran sendiri mengacu pada dimensi dari piston sepeda motor Ninja 250R dengan panjang piston 6,2 cm dan lebar sebesar 41,2 cm [6] yang dibuat dengan aplikasi SolidWorks 2014 x64 Edition yang kemudian dimasukkan ke dalam ANSYS Mechanical APDL

Pembuatan mesh pada cerobong material sama dengan material berbeda sama.
Pembuatan mesh terbagi menjadi 2 program yaitu program mesh untuk menentukan
elemen dan nodal ditulis dalam file PMESH.FOR dan program mesh untuk menentukan
letak nodal ditulis pada file PDM6A.FOR. Pada penelitian ini menggunakan cerobong
dengan jumlah elemen 1200 elemen dan jumlah nodal 1320 nodal. Jika elemen berapa pada elemen pertama maka perhitungan nodal-nodalnya adalah:
Nodal (1,1) = 2 nx + 2 ny + 1 = 17
Nodal (1,2) = Nodal (1,1) + 1 = 18
Nodal (1,4) = 1 = 1
Nodal (1,3) = Nodal (1,4) + 1 = 2
 Jika elemen berada pada elemen dibawah elemen pertama dan dibawahnya sampai
batas ketebalan cerobong maka
 : Contoh Nem1 = 20 berada pada
Nodal (Nem1+1,1) = Nodal (Nem1,1) + 1
Nodal (Nem1+1,2) = Nodal (Nem1,1) + 2
Nodal (Nem1+1,3) = Nodal (Nem1,2)
Nodal (Nem1+1,4) = Nodal (Nem1,1)
Persamaan diatas kita ubah dalam bentuk nodal.
Nodal (21,1) = Nodal (20,1) + 1 = 41
Nodal (21,2) = Nodal (20,1) + 2 = 42
Nodal (21,3) = Nodal (20,2) = 17
Nodal (21,4) = Nodal (20,1) = 40
 Jika elemen berada pada baris bawah / datar selain sudut yaitu elemen ke 2, 3, 4
I = Nem1+2,Nem1+nx
Artinya I dapat diganti dengan NemI+2, NemI+3, ......., NemI+nx
Atau dapat kita tulis 22, 23, 24, 25 dan 26
Nodal (I,1) = Nodal (I-1,2)
Nodal (I,2) = Nodal (I-1,2) + 1
Nodal (I,3) = Nodal (I-1,3) + 1
Nodal (I,4) = Nodal (I,3) - 1
Nilai-nilai diatas didapatkan :
Nodal (22,1) = Nodal (21,2) = 42
Nodal (22,2) = Nodal (21,2) + 1 = 43
Nodal (22,3) = Nodal (21,3) + 1 = 18
Nodal (22,4) = Nodal (22,3) – 1 = 17
Dari persamaan-persamaan diatas yaitu perhitungan cerobong bagian bawah maka dapat kita analogikan untuk perhitungan ketiga sisi-sisi yang lain yaitu sisi sebelah kiri dan kanan serta sisi bagian atas. Akan digunakan untuk mengeksekusi program PMESH.FOR dan PDM6A.FOR sehingga didapatkan pemodelan cerobong yang ditulis dalam file KTY1.DAT dan KRD1.DAT di bawah ini. Pemodelan susunan mesh cerobong tersebut menghasilkan output sebanyak 1200 elemen dan 1320 nodal.

BAB IV
HASIL

Dapat disimpulkan bahwa pada cetakan SS304, temperatur lebih cepat menyebar daripada cetakan pasir. Sehingga menyebabkan pendinginan di dalam cetakan SS304 berlangsung lebih cepat. . Pada daerah coran dengan cetakan SS304 didapatkan bahwa pada rentang 60 detik sampai 1260 detik terjadi penurunan temperatur dari 873K menjadi 484K sedangkan pada cetakan pasir sebesar 929K menjadi 658K. Tegangan termal di dalam cetakan SS304 juga lebih besar daripada cetakan pasir dengan nilai 3.89E+09 Pa. Lebih besar daripada cetakan pasir yang sebesar 2.35E+08 Pa sehingga
dapat disimpulkan bahwa distribusi temperatur sangat berpengaruh terhadap tegangan termal. Dengan kecepatan penyebaran yang tinggi maka tegangan termal juga semakin tinggi. Semakin tingginya tegangan termal maka shrinkage yang terjadi akan semakin besar. Dan untuk itu cetakan pasir lebih cocok dibandingkan cetakan SS304 dikarenakan shrinkage yang terjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan cetakan SS304 sehingga dapat menghasilkan ceoran yang lebih
baik.

Dari penelitian dan pembahasan hasil yang telah dilakukan, dapat ditarik
beberapa kesimpulan yaitu :
a. Metode beda hingga pada penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penggunaan
metode beda tengah orde kedua dan penyelesaian dengan metode ADI (Alternating
Direction Implicit) untuk menyelesaikan persamaan konduksi tak tunak dengan
modifikasi koefisien matriks konveksi untuk sisi-sisi cerobong yang berbatasan
konveksi dan modifikasi koefisien matriks untuk material berbeda
b. Metode elemen hingga pada penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui
penggunaan mesh segiempat bilinear untuk menyelesaikan persamaan konduksi
steady state dengan kondisi batas konveksi
c. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mampu memprediksikan distribusi
temperatur pada cerobong.
d. Simulasi cerobong menggunakan metode elemen hingga dan beda hingga dengan
jumlah grid yang sama 41x41 menghasilkan visualisasi yang sama.
e. Metode beda hingga tampilan visualisasi beda temperatur terlihat jelas sedangkan
metode elemen hingga visualisasi temperaturnya halus dan bentuk mesh terlihat

dengan jelas.

daftar pustaka

Firdaus,  Muhammad Bahtiyar Firdaus. 2016.  Analisa Proses Perpindahan Panas pada Pengecoran                  Paduan Al-12%Si dengan Metode Elemen Hingga.  SurabayaYanuarto, Eko.  SIMULASI NUMERIK PERPINDAHAN PANAS PADA CEROBONG SEGIEMPAT                      DENGAN METODE ELEMEN HINGGA DAN BEDA HINGGA.  Mekanika



Kamis, 16 Maret 2017

TEKNOLOGI INFORMASI (ANSYS) DALAM TEKNIK MESIN

Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya.
Informasi adalah hasil pemrosesan, manipulasi dan pengorganisasian/penataan dari sekelompok data yang mempunyai nilai pengetahuan (knowledge) bagi penggunanya
Teknologi informasi (information technology) biasa disebut TI, IT, atau infotech adalah adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.

Teknik Mesin
Teknik Mesin (Mechanical Engineering) adalah cabang ilmu rekayasa (engineering) yang mengaplikasikan prinsip fisika untuk analisis, desain, pengembangan, pembuatan, operasi serta pemeliharaan perangkat dan komponen mekanikal. Beberapa bidang yang termasuk dalam cakupan teknik mesin antara lain analisis struktur, kinematika, dinamika, termodinamika, perpindahan kalor, teknik material, konversi energi, teknik pendingin, mekanika fluida, metrologi, otomasi industri, mekatronika, robotika, serta manufaktur.

Software ANSYS

Dalam bidang rekayasa dan engineering, umumnya digunakan piranti lunak untuk membantu penyelesaian kasus yang telah ditentukan. Salah satu software yang biasa digunakan dalam bidang design and analysis adalah ANSYS yang hingga saat ini sudah di-release mencapai versi 11. ANSYS merupakan produk yang berkesinambungan buatan ANSYS Inc.’s.
Berbagai analisa yang bisa dilakukan dengan software ANSYS ini. Misalnya pada analisa structure (global maupun lokal). Secara umum, analisa yang bisa dilakukan oleh ANSYS adalah analisa struktur, thermal, fluids/CFD, couplefield dan electromagnetic’s serta berbagai case engineering lainnya. Kemudian kita bisa mem-breakdown bebagai kasus diatas.
Dengan ANSYS juga dapat melakkukan analisa engineering untuk case yang sangat kompleks misalnya analisa aerodinamika pada mobil F1, analisa thermal pada organ dalam manusia hingga berbagai analisa tumbukan atau tabrakan.
Secara umum penyelesaian elemen hingga menggunakan ANSYS dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu :
(1)               Preprocessing: pendefinisian masalah
Langkah umum dalam preprocessing terdiri dari
(i)              mendefinisikan keypoint/lines/areas/volume,
(ii)           mendefinisikan tipe elemen dan bahan yang digunakan/sifat geometrik, dan
(iii)         mesh lines/areas/volumes sebagaimana dibutuhkan. Jumlah detil yang dibutuhkan akan tergantung pada dimensi daerah yang dianalisis, ie.,1D, 2D, axisymetric dan 3D.
(2)               Solution: assigning loads, constraints, and solving
Di sini, perlu menentukan beban (titik atau tekanan), constraints (translasi dan rotasi) dan kemudian menyelesaikan hasil persamaan yang telah diset.
(3)                  Postprocessing: further processing and viewing of the results
Dalam bagian ini pengguna mungkin dapat melihat
(i)                 daftar pergeseran nodal,
(ii)              gaya elemen dan momentum,
(iii)            plot deflection
(iv)             diagram kontur tegangan (stress) atau pemetaan suhu.




Rabu, 30 November 2016

Peraturan Dan Regulasi

1.         Ketentuan Umum
                Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
                Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

       Lingkup Hak cipta
                 Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
        1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
        2. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

            Perlindungan Hak Cipta
                        Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
            Pasal 12 ayat 1 :
            (1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
            1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
            2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
            3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
            4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
            5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
            6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
            7. Arsitektur.
            8. Peta.
            9. seni batik.
            10. Fotografi.
            11. Sinematografi.
            12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
            (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
            (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
            Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
                        Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
            Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu:
                        Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

             Pembatasan Hak Cipta
                 Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

             Prosedur Pendaftaran HAKI
                 Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

             ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
            Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
            Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
            •  Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
            • Merupakan kumpulan modal/saham,
            •  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
            • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
            • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
            • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
            • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

            Prosedur Pendirian PT secara umum
            1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
            2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
            3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
            4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
            5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
            6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
            7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
                        Kontrak Bisnis
            Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
            Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.

            KONSULTAN ENGINEERING
            1.               Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan
            Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

            2.               Kontrak Kerja
            Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
            Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
            1. Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
            2. Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
            3. Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
            4. Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
            Syarat sahnya kontrak kerja
            1. Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
            2. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
            3. Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
            4. Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
            5. kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
            Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya anda juga mempelajari bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik.

            3.               Pendirian Bisnis
            Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
            Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
            Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
            Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
            Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
            Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
            Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
            Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia.
            Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
            P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.

            Sumber:
            http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/uu-no19-tentang-hak-cipta.html
            http://ekohariyanto136.blogspot.co.id/2015/12/tugas-softskill-bab-8-aspek-bisnis-di.html?m=1
            http://rendi-aray.blogspot.co.id/2012/03/konsultan-engineering.html?m=1